Gorontalo (ANTARA) - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Gorontalo menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan teman-temannya.
Kuasa hukum korban Nurachmatia Meily Narianty Badaru di Gorontalo, Minggu mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskimum Polda Gorontalo sejak 26 Mei 2025.
"ASN tersebut bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, yang kami laporkan atas dugaan kasus persetubuhan kepada anak dari klien kami," kata Nurachmatia.
Menurut pengakuan korban, kasus itu bermula ketika terduga pelaku berkenalan dan dekat dengan korban pada Mei 2025, dimana saat itu korban yang masih duduk dibangku SMA diajak untuk tinggal bersama di salah satu kos kosan di Kota Gorontalo.
Untuk membujuk korban agar mau tinggal bersama, terduga pelaku membujuk dengan janji menikahi korban. Belakangan diketahui oleh pihak keluarga, korban kerap mengalami perlakuan kekerasan seksual.
Setelah mengetahui persoalan itu, orang tua atau keluarga korban kemudian mendatangi pihak keluarga terduga pelaku, dengan maksud memberitahukan sekaligus meminta pertanggungjawaban.
Saat itu kedua belah pihak sempat bersepakat dan berencana akan segera menikahkan keduanya, namun setelah kesepakatan itu, korban justru melarikan diri dari rumahnya sehingga menimbulkan tanda tanya bagi keluarganya.
Dalam perkara ini korban menceritakan bahwa dirinya sudah empat kali berhubungan badan di empat lokasi berbeda, yakni di dalam kamar kos, di dalam mobil, hotel dan salah satu penginapan tempat rekreasi.
Bahkan menurut pengakuan korban, pelaku sempat mengajak teman wanitanya untuk berhubungan intim bersama-sama.
Saat di kamar kos, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan intim dengan teman laki-lakinya dan adegan itu menjadi tontonan pelaku.
Atas perlakuan tersebut, korban mengalami trauma berat hingga dirinya berhenti sekolah, sementara pelaku saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
"Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," imbuhnya.
