Gorontalo Utara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo membentuk panitia khusus (pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gorontalo Utara Tahun 2025 hingga 2029.
Pembentukan pansus tersebut diumumkan melalui rapat paripurna DPRD, yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Fahrudin Lasulika di Gorontalo, Selasa.
Surat Keputusan DPRD Gorontalo Utara Tahun 2025 memuat tentang keputusan pembentukan Pansus RPJMD yang didasarkan pada sejumlah ketentuan dan pertimbangan resmi, termasuk surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 180/HKM/108/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 perihal penyampaian lampiran Raperda RPJMD, serta hasil rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2025 terkait pembicaraan tingkat I.
"Dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan hasil rapat, DPRD Gorontalo Utara menetapkan keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus Raperda RPJMD 2025–2029. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat perkembangan selanjutnya," kata Sekwan membacakan keputusan tersebut.
SK tersebut ditetapkan di Kwandang pada 11 November 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio.
Dalam lampiran keputusan, ditetapkan struktur lengkap Pansus RPJMD yang terdiri dari koordinator, pimpinan dan anggota sebagai berikut:
Koordinator: Deddy Dunggio, Deasy Sandra Mariana Datau, Ridwan Riko Arbie.
Ketua Tamrin Yusuf, wakil ketua Hendra Nurdin, anggota Dheninda Chaerunisa, Andi Matawang, Fitri Yusuf Husain, Evline K Sunge, Rina Polapa, Mikdad Abdullah dan Daud Sarif.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD Gorontalo Utara dalam mengawal penyusunan dokumen RPJMD 2025 hingga 2029 yang akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
