Gorontalo (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja di kantor BNNP Gorontalo, Rabu.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Sri Bardiyati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kinerja jajarannya dalam kurun waktu bulan Januari hingga awal November 2025.
"Total barang bukti yang kami musnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan narkotika jenis ganja seberat 4890 gram," katanya.
Khusus untuk narkotika jenis ganja, adalah barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita personel lapangan tanpa pemilik di sejumlah jasa pengiriman barang yang ada di Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut tentu melibatkan partisipasi masyarakat, dimana setiap adanya informasi terkait aktivitas yang mengarah pada transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, dengan cepat diinformasikan kepada petugas untuk dilakukan penindakan.
Dalam pengungkapan narkotika jenis ganja tanpa pemilik, tim lapangan berupaya untuk mencari siapa dalang dibalik paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang itu.
Meskipun berhari-hari lamanya melakukan penyelidikan dan pengintaian, namun pemilik ganja tersebut belum juga ditemukan sehingga oleh personel dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan.
Begitupun dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, dimana keseluruhan barang bukti yang diamankan rata-rata tidak ada pemiliknya sehingga diterapkan hal yang sama dengan temuan ganja dalam hal penyitaannya.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran narkotika hingga tahap pemusnahan ini, merupakan bukti nyata BNNP Gorontalo dalam rangka mendukung terwujudnya Asta Cita yang merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pada poin ke tujuh dalam program Asta Cita tersebut yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Kami jajaran BNNP Gorontalo mengajak masyarakat untuk sama-sama bersinergi memerangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Jika mengetahui informasi tersebut, silahkan laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.