Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi
secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) segera
disampaikan kepada Presiden.
"Kita akan selesaikan sampai Senin (minggu depan). Tinggal nanti
kita sampaikan ke Presiden, setelah itu terserah Presiden," kata Darmin
seusai rapat koordinasi membahas pelaksanaan AEOI di Jakarta, Selasa.
Darmin belum mau mengungkapkan hal teknis yang akan tercantum dalam
draf peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk kapan Perppu itu
akan diterbitkan, karena hal ini nantinya akan menjadi kewenangan
Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan formulasi dari
Perppu tersebut sedang dilakukan agar nantinya pelaksanaan AEOI bisa
sesuai dengan standar yang diminta oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Tim akan menyelesaikan formulasinya, karena kita sudah dapat
masukan dari OECD mengenai format dari negara lain yang sudah mengikuti
AEOI," katanya.
Sri Mulyani mengatakan berbagai standar yang diminta tersebut telah
diupayakan masuk dalam Perppu agar peraturan ini sesuai dengan
persyaratan internasional untuk bisa mendapatkan AEOI, terutama terkait
dengan sistem pelaporan.
"Harus seperti apa standar reportingnya dan seperti apa content
informasinya. Itu yang akan kita lakukan agar Indonesia bisa mendapatkan
manfaat maksimal AEOI," ujarnya.
Sri Mulyani mengharapkan penerbitan Perppu tersebut paling cepat
sebelum akhir April 2017, agar persiapan pelaksanaan AEOI bisa segera
dimulai.
Darmin: draf Perppu AEOI segera disampaikan kepada Presiden
Selasa, 4 April 2017 23:36 WIB