• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 25 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menko PMK minta pemda aktifkan posko siaga bencana hidrometeorologi

      Menko PMK minta pemda aktifkan posko siaga bencana hidrometeorologi

      Jumat, 23 Januari 2026 19:31

      Polri geledah kantor Dana Syariah Indonesia terkait kasus fraud

      Polri geledah kantor Dana Syariah Indonesia terkait kasus fraud

      Jumat, 23 Januari 2026 19:27

      RI gabung "Board of Peace" dinilai sebagai penguatan diplomasi Prabowo

      RI gabung "Board of Peace" dinilai sebagai penguatan diplomasi Prabowo

      Jumat, 23 Januari 2026 19:25

      Menbud tekankan budaya sebagai penopang ekonomi inklusif

      Menbud tekankan budaya sebagai penopang ekonomi inklusif

      Jumat, 23 Januari 2026 19:20

      Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan pendekatan Kota Cerdas

      Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan pendekatan Kota Cerdas

      Jumat, 23 Januari 2026 14:42

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • PBB berharap tak terjadi eskalasi militer di Iran

        PBB berharap tak terjadi eskalasi militer di Iran

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:15

        Macron ungkap fokus pertemuannya dengan Prabowo di Istana lyse

        Macron ungkap fokus pertemuannya dengan Prabowo di Istana lyse

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:14

        Wali Kota Kiev minta warga siapkan logistik di tengah krisis energi

        Wali Kota Kiev minta warga siapkan logistik di tengah krisis energi

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:12

        Sekitar 1.500 penerbangan di AS dibatalkan akibat badai salju

        Sekitar 1.500 penerbangan di AS dibatalkan akibat badai salju

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:11

        Pidato Prabowo di WEF tingkatkan posisi RI di kancah internasional

        Pidato Prabowo di WEF tingkatkan posisi RI di kancah internasional

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:58

    • Hiburan
      • Film "Return to Silent Hill" ditayangkan di Indonesia mulai 28 Januari

        Film "Return to Silent Hill" ditayangkan di Indonesia mulai 28 Januari

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:57

        Kemenekraf dukung promosi film Pelangi di Mars bersama InJourney

        Kemenekraf dukung promosi film Pelangi di Mars bersama InJourney

        Jumat, 23 Januari 2026 14:45

        Menbud Fadli Zon dorong budaya jadi kekuatan ekonomi masa depan

        Menbud Fadli Zon dorong budaya jadi kekuatan ekonomi masa depan

        Kamis, 22 Januari 2026 20:20

        Film "Sebelum Dijemput Nenek", seram yang lucu

        Film "Sebelum Dijemput Nenek", seram yang lucu

        Rabu, 21 Januari 2026 13:23

        Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?" tayang di bioskop 29 Januari

        Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?" tayang di bioskop 29 Januari

        Rabu, 21 Januari 2026 5:42

    • Olahraga
      • Indonesia makin dekati target 82 medali emas di ASEAN Para Games 2025

        Indonesia makin dekati target 82 medali emas di ASEAN Para Games 2025

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:16

        Mikel Arteta waspadai peningkatan performa MU di bawah Michael Carrick

        Mikel Arteta waspadai peningkatan performa MU di bawah Michael Carrick

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        Jordi Amat ungkap isi percakapan dengan John Herdman

        Jordi Amat ungkap isi percakapan dengan John Herdman

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        Nottingham Forest resmi pinjam Lorenzo Lucca dari Napoli

        Nottingham Forest resmi pinjam Lorenzo Lucca dari Napoli

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        FFI sambut hangat jersi timnas futsal sama dengan timnas sepak bola

        FFI sambut hangat jersi timnas futsal sama dengan timnas sepak bola

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:59

    • Teknologi
      • Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:12

        Yamaha Indonesia hadirkan livery khusus untuk empat model ini

        Yamaha Indonesia hadirkan livery khusus untuk empat model ini

        Jumat, 23 Januari 2026 14:38

        Toyota segarkan tampilan dalam dan luar Raize

        Toyota segarkan tampilan dalam dan luar Raize

        Kamis, 22 Januari 2026 8:13

        Zoho Corporation tertarik bangun pusat data di Indonesia

        Zoho Corporation tertarik bangun pusat data di Indonesia

        Kamis, 22 Januari 2026 8:06

        Yamaha Indonesia kembali pasarkan Tmax seharga Rp455 juta

        Yamaha Indonesia kembali pasarkan Tmax seharga Rp455 juta

        Kamis, 22 Januari 2026 8:05

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik

    Kamis, 27 November 2025 15:09 WIB

    MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik

    Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. )

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika menilai anggota DPR maupun DPRD tidak lagi layak menjadi anggota dewan, rakyat selaku pemilih dapat mengajukan protes kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut.

    Pernyataan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MK atas perkara uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.

    “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta Kamis.

    Bahkan, imbuh dia, pemilih juga dapat menyampaikan kepada partai politik untuk pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR atau DPRD dimaksud.

    Selain itu, Mahkamah juga menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi terhadap anggota dewan yang sebelumnya terpilih.

    “Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.

    Adapun Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen di daerah pemilihan, diberikan hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR.

    Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

    Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

    “Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

    Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

    Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

    Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

    “Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

    Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. MK pun belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian putusan sebelumnya.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    17 Desember 2025 10:12

    MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

    MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

    13 November 2025 15:04

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    29 September 2025 15:14

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    17 September 2025 15:52

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    17 September 2025 09:15

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    28 Agustus 2025 11:44

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    3 Juli 2025 12:50

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    MK minta pemerintah-DPR buktikan bentuk partisipasi publik pada UU TNI

    23 Juni 2025 20:09

    Top News

    • Kemenkes: Persentase CKG Gorontalo 50,3 persen, tertinggi nasional

      Kemenkes: Persentase CKG Gorontalo 50,3 persen, tertinggi nasional

      19 jam lalu

    • Kemensos umumkan BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari

      Kemensos umumkan BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari

      23 Januari 2026 14:43

    • Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

      Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

      23 Januari 2026 06:48

    • Pemprov Gorontalo berhasil revitalisasi tiga SMA/SMK

      Pemprov Gorontalo berhasil revitalisasi tiga SMA/SMK

      22 Januari 2026 18:17

    • Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      21 Januari 2026 05:39

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA