Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga sebesar 0,55 persen dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 5.462,63 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025. Sedangkan pada paruh kedua November 2025 tercatat sebesar 5.432,58 dolar AS per WMT.
"Fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut mempengaruhi nilai HPE," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga.
Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Sementara itu, harga emas dan perak naik masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen dibandingkan paruh kedua November 2025.
Kenaikan harga emas dan perak terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Tommy juga mengatakan kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik.
Penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan
teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE tersebut juga melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif," kata Tommy.
Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1-14 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: HPE konsentrat tembaga naik 0,55 persen akibat fluktuasi nilai tukar
