Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA GORONTALO) - Tim kuasa hukum Siti Aisyah
mengaku sempat tidak diperbolehkan bertemu dengan Siti Aisyah untuk
meminta keterangan kliennya.
"Kami meminta izin pihak kepolisian
untuk bisa bertemu klien kami dan mendapatkan pernyataannya. Namun
permohonan kami ditolak oleh kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum
Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen
Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis.
Sidang Sebutan adalah sidang
di mana tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum memberikan pernyataan
mereka sebelum sebuah perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.
Gooi
yang berasal dari firma hukum Gooi and Azura itu mengaku baru
diperbolehkan bertemu dengan Siti setelah polisi mendakwa Siti dengan
tuduhan pembunuhan.
Baca juga: (Kuasa hukum Siti Aisyah ajukan protes)
Baca juga: (Sidang terhadap Siti Aisyah dilanjutkan Mei)
Baca juga: (Tak lagi stres seperti dulu, Siti Aisyah minta baju pengganti)
"Kami pun hanya diizinkan bertemu selama 45 menit dalam satu kali pertemuan," kata Gooi.
Menurut Gooi, larangan menemui Siti itu telah membuang waktu tim kuasa hukum Siti untuk menyiapkan pembelaan.
Wakil
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin membenarkan
pengakuan sang pengacara. "Saya termasuk cukup sering menjenguk Siti,
ada sekitar lima kali dan masing-masing diberi waktu 45 menit," kata
Andreano usai menghadiri Sidang Sebutan.
Siti Aisyah dan Doan Thi
Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara
Kim Jong-un, yang saat pembunuhan menggunakan paspor Kim Chol.
Polisi Malaysia sempat tolak permintaan pengacara temui Siti Aisyah
Kamis, 13 April 2017 15:22 WIB