Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memperkuat komitmen pencegahan korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan di Gorontalo, Rabu memaparkan berbagai capaian kinerja dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025, serta penguatan program pencegahan sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Menurutnya tahun ini menjadi momentum penting bagi Kejari dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas jangkauan edukasi antikorupsi.
"Kinerja pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi. Kami bekerja profesional, proporsional dan berintegritas,” katanya.
Sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat beberapa capaian strategis, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, menangani 15 perkara tahap penyelidikan, enam perkara tahap penyidikan, dua perkara tahap penuntutan dan dua perkara tahap eksekusi serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kasus-kasus yang sedang dalam tahapan penyidikan yaitu dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan telah ditetapkan dua orang tersangka.
Proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro' kompleks Blok Plan Molingkapoto dengan potensi kerugian negara Rp700an juta, pengelolaan keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, serta Bimtek Badan Kerjasama antarDesa (BKAD) dengan estimasi uang yang dikelola sebesar Rp4,3 miliar.
Penanganan perkara tersebut menegaskan keberhasilan Kejari dalam menindak pelaku penyimpangan anggaran baik di lingkungan pemerintah desa maupun perangkat daerah. Dari tiga perkara penyidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan segera dilakukan penetapan tersangka.
Zam Zam mengatakan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Kejari turut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dan pembayaran uang pengganti oleh pihak terkait.
Capaian ini berkontribusi langsung pada optimalisasi keuangan daerah. Sebagaimana dalam kurun waktu belum genap satu tahun, dari penanganan penyelidikan Kejari telah berhasil menyetorkan uang dari potensi kerugian negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara untuk eksekusi putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap, seluruh putusan perkara korupsi yang telah inkracht ditindaklanjuti melalui eksekusi terhadap terdakwa maupun aset yang menjadi barang bukti.
Langkah ini memastikan efek jera serta ketaatan terhadap putusan pengadilan.
Adapun perkara yang telah dieksekusi yaitu perkara kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang pada Dinas Kesehatan setempat, Tahun Anggaran 2020 dengan terpidana Yamin Sahmin Lihawa dan perkara kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Unit Kwandang dengan terpidana Hasan Adam alias Ukin.
Pihaknya tetap fokus besar pada upaya pencegahan dengan pendekatan edukatif, persuasif dan kolaboratif.
Seperti optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan serta aset desa.
Pihaknya kata Zam Zam, memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Kejari juga aktif melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pemerintah desa, sekolah, ASN, hingga masyarakat umum. Materi difokuskan pada integritas, pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga pentingnya pelaporan masyarakat.
Ditambah program 'Jaksa Menyapa' melalui media radio. Program ini menjadi jembatan komunikasi publik yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kejari melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) memberikan asistensi hukum pada pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zam Zam mengatakan pada peringatan Hakordia 2025, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, ASN, pelajar dan pemuda untuk bersama-sama menolak segala bentuk korupsi.
Kolaborasi pemerintah dan masyarakat disebut sebagai pilar penting dalam memutus mata rantai penyimpangan anggaran.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Komitmen moral dan partisipasi masyarakat merupakan kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mari jadikan Hakordia sebagai momentum memperkuat integritas bangsa," imbuhnya.
