Gorontalo (ANTARA) - Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) menyatakan kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi di Gorontalo merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Organisasi itu menggelar aksi bertema “Kekerasan pada Perempuan adalah Pelanggaran HAM” pada Rabu (10/12) di depan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Salah seorang anggota Jejak Puan Fatra Hala mengatakan aksi ini merupakan puncak dari rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), sebuah momentum global untuk menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dalam aksi ini, sebanyak 12 lembaga terlibat untuk menyatukan suara, memperkuat solidaritas dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan satu kelompok, tetapi kepentingan bersama yang harus diperjuangkan bersama.
Menurut Fatra, keterlibatan lintas organisasi ini menjadi bukti bahwa kekerasan berbasis gender adalah masalah sistemik yang menuntut respons kolektif dan serius dari negara.
Aksi digelar sebagai bentuk kritik terhadap lamban nya penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo.
Sejumlah kasus di antaranya femisida di Gentuma, kekerasan seksual oleh mantan Rektor UNU Gorontalo, kasus Wakil Kepala Sekolah SMA di Kabupaten Gorontalo, hingga kekerasan seksual yang melibatkan mantan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dinilai belum ditangani secara tuntas dan adil.
"Situasi ini menggambarkan masih kuatnya budaya victim-blaming, minimnya perspektif korban, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan perempuan," kata Fatra.
Melalui aksi ini, koalisi juga menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD dan aparat penegak hukum.
Jejak Puan mendesak pemerintah untuk mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran berat HAM dan wajib ditangani dengan pendekatan yang cepat dengan perspektif korban dan bebas dari diskriminasi.
Koalisi menuntut implementasi regulasi yang berpihak pada korban, penindakan terhadap aparat yang lalai atau diskriminatif, serta pelatihan wajib bagi polisi, jaksa dan hakim mengenai penanganan kasus berbasis gender yang sensitif terhadap trauma dan non-diskriminatif.
Koalisi juga meminta agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan diusut tuntas tanpa impunitas, pelaku dihukum setimpal dan korban memperoleh hak atas pemulihan dan kompensasi.
"Praktik mediasi, penyalahan korban dan berbagai bentuk diskriminasi dalam proses hukum harus dihapus karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia," ujar Fatra.
Aksi ini diwarnai dengan orasi, aksi teatrikal, pembacaan puisi dan pertunjukan teater yang menggugah kesadaran publik tentang urgensi menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
Dia mengatakan bentuk-bentuk ekspresi ini menjadi simbol bahwa suara perempuan tidak bisa lagi dibungkam dan bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan untuk martabat dan kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, Mega Mokoginta perwakilan Jejak Puan menegaskan bahwa 16HAKTP bukan sekadar seremoni tahunan.
“Ini adalah ruang untuk mengingatkan negara bahwa masih banyak perempuan Gorontalo yang menunggu keadilan. Kami hadir bukan hanya untuk memperingati, tetapi untuk menagih tanggung jawab negara,” katanya.
Koalisi tersebut menutup aksinya dengan menegaskan bahwa selama kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dan penegakan hukum belum berpihak pada korban, mereka akan terus bersuara, bergerak dan memperjuangkan lingkungan yang aman bagi seluruh perempuan.

