Mataram (ANTARA GORONTALO) - Penyidik kepolisian menambahkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengadili perkara dugaan
penistaan agama dengan tersangka SA, seorang perempuan yang mendirikan
"Rumah Mengenal Al-Quran" di bilangan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat.
"Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita akan
melengkapi sangkaan ITE-nya dengan melakukan pemeriksaan kepada
ahlinya," kata Kasubdit I bidang Kemenag Ditreskrimum Polda NTB AKBP
Andi Dedy di Mataram, Sabtu.
Sebelumnya, berkas perkara milik SA
dikembalikan oleh jaksa peneliti dari Kejati NTB karena indikasi
menyebarluaskan ajaran agama yang menyimpang dari kaidahnya itu juga
terjadi di dunia maya melalui akun jejaring sosial Facebook milik
tersangka yang mengatasnamakan "Rumah Mengenal Al-Qur-!n".
Untuk
itu, penyidik kepolisian diminta untuk menambah materi dalam berkas
perkaranya dengan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan indikasi
pelanggaran UU ITE.
Terkait dengan petunjuk tersebut, Direktur
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tim penyidik
tidak perlu harus mencari dan mendatangkan tim ahli bidang ITE untuk
melengkapi berkasnya. Melainkan, cukup dengan mencantumkan alamat
"website" dari aktivitas tersangka yang terindikasi melakukan
penyimpangan ajaran agama tersebut.
"Tidak perlu sampai seperti itu. Cukup alamat website-nya saja. Dari situ sudah jelas kok," ujarnya.
Seperti arahan pimpinan, Andi akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai bahan untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
Perkara
yang dilaporkan MUI NTB pada akhir Januari 2017 merupakan tindak lanjut
dari aksi penutupan paksa pihak pemerintah terhadap "Rumah Mengenal
Al-Quran" yang didirikan tersangka.
Rumah Mengenal Al-Qur'an
ditutup guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat
khususnya di jejaring sosial tentang pemahaman ajaran Islam yang
disebarkan tersangka.
Namun selama beroperasi, tersangka mengaku
belum ada satu pun jamaah yang ikut secara rutin dalam setiap kegiatan
"Rumah Mengenal Al-Quran" tersebut.
Tersangka mengaku pernah ada sejumlah warga yang datang menyambangi
"Rumah Mengenal Al-Quran" milik Siti Aisyah karena penasaran dengan
berbagai kegiatannya.
Tersangka penistaan agama di Mataram dijerat UU ITE juga
Sabtu, 22 April 2017 15:17 WIB