Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa ribuan liter minuman keras, selama kurun waktu satu tahun atau sepanjang 2025.
Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi Busroni di Gorontalo, Rabu mengatakan sebanyak 2.875 liter minuman keras jenis cap tikus serta 875 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan.
Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Pohuwato melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Busroni.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.
Busroni mengatakan banyak tindak kriminal yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol ini, seperti penganiayaan, perkelahian hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
"Sebagian besar tindak pidana yang kami tangani berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran minuman ilegal ini menjadi fokus utama kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah tegas Polres Pohuwato dalam memutus rantai peredaran minuman beralkohol ilegal yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjual atau pengedar, serta menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
