Gorontalo Utara (ANTARA) - Berdasarkan Pengumuman Panita Seleksi Pegawai BLUD, tentang Perubahan Jadwal Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Di Lingkungan RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara, tanggal 31 Desember 2025 pada Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi. Maka bersama ini kami sampaikan bahwa peserta dinyatakan LULUS pada Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara tercantum pada link dibawah ini :
Adapun peserta yang telah dinyatakan lulus agar memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1. Peserta wajib melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD;
2. Peserta wajik melakukan pemberkasan dokumen sesuai jadwal tahapan;
3. Bagi Peserta yang tidak melaporkan diri, dianggap mengundurkan diri; dan
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD bersifat final dan mengikat.
