Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memastikan cepat menindaklanjuti hasil temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Rabu mengatakan hal tersebut menyikapi hasil temuan yang diterima.
"Saya telah menyampaikan pada Inspektur provinsi agar langkah tindak lanjut hasil temuan BPK harus masuk dalam agenda rapat pimpinan yang dilakukan setiap awal bulan. Rapat pimpinan yang sebelumnya membahas tentang evaluasi realisasi fisik dan kemajuan pembangunan, pada tahun ini ditambahkan dengan tindak lanjut hasil pengawasan serta langkah antisipasinya," kata Gusnar.
Pemprov mencoba menyikapi secara serius dan Insya Allah kata Gusnar, ini akan berhasil dengan baik dalam kerangka terus membangun akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi terus bekerja serius di tengah fiskal yang makin rendah ke daerah.
Kerja serius ini memberikan capaian yang signifikan diantaranya ranking satu nasional pendapatan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan laporan Kemendagri dan ranking enam belanja terbaik di seluruh Indonesia.
Gusnar menjelaskan bahwa seluruh temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP akan menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Hery Purwanto meminta agar Pemerintah Provinsi agar segera menindaklanjuti beberapa temuan yang berada di beberapa instansi seperti Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Provinsi, RSUD Hasri Ainun Habibie dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) di Dinas PUPR KP.
Proses tindak lanjut dilakukan selama 60 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LHP tersebut telah diterima Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Thomas Mopili.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.