Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo menyatakan komitmen penuh dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah itu.

Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi Busroni di Gorontalo, Selasa mengatakan penertiban PETI dilakukan bertahap mulai sejak Desember 2025 sampai akhir Januari 2026.

"Penertiban kami lakukan di beberapa lokasi secara bertahap, yakni Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Bolangita Kecamatan Marisa, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dan Desa Popaya Kecamatan Dengilo," kata Busroni.

Dalam setiap kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kapolres Pohuwato, serta melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pohuwato, serta Polisi Kehutanan yang membawahi wilayah setempat.

Penertiban itu harus dilakukan karena dampak dari aktivitas PETI yang tidak teratur, dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, bahkan dampak terparah adalah menyebabkan banjir bandang, tanah longsor dan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu aktivitas PETI juga berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonservasi dan cagar alam.

Belum lagi dalam aktivitas PETI di wilayah-wilayah tersebut ditemukan sering menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, usaha mikro, pertanian, perikanan, serta transportasi umum.

Dari hasil penertiban, personel gabungan berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis ekskavator, peralatan penunjang aktivitas pertambangan emas, serta ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut dari penertiban itu, keseluruhan barang bukti telah diamankan di markas Polres Pohuwato untuk dilakukan pendataan.

"Untuk tenda atau tempat tinggal sementara yang ditinggalkan pekerja tambang, telah dimusnahkan di lokasi ," ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan hingga memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan kepemilikan barang bukti yang disita, serta menelusuri siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, maupun yang baru akan dibuka.

"Ini merupakan upaya kami dalam mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian alam," ujarnya.

Selain itu langkah tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Polres Pohuwato kepada masyarakat terhadap kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026