Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Setara Institute Hendardi menilai langkah
kuasa hukum bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengadukan
sejumlah kasus hukum nasional yang meliliat kliennya kepada Mahkamah
Internasional adalah tidak masuk akal.
"Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context
karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili
perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi
dalam siaran pers, Sabtu.
Dia menjelaskan, ada dua mekanisme
hukum internasional, yakni Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) dan
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
ICJ mengadili sengketa
antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis
sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga
non negara, seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis
internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata
internasional.
"Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.
Sedangkan
ICC mengadili empat jenis kejahatan universal, yakni genosida,
kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi
standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.
"Kasus dugaan
pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.
Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya
ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi
mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh
pengacara-pengacaranya?" kata Hendardi.
Jika kasus ini hendak
dibawa ke Dewan HAM PBB, kata dia, mekanismenya juga tidak mudah karena
yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status
konsultatif.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah kasus yang
dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan
yang tidak memiliki dampak signifikan secara internasional.
"Juga
jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya
terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran
kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel
terlebih dahulu," kata Hendardi.
Padahal baru tahap pemeriksaan
keterangan sebagai saksi saja, Rizieq sudah mangkir dan tidak kooperatif
dengan alasan-alasan yang tidak logis, kata Hendardi.
Oleh
karena itu Hendardi menyimpulkan upaya kuasa hukum Rizieq ke Jenewa atau
Den Haag adalah langkah sia-sia tanpa pengetahuan memadai bagaimana
kerja dan mekanisme internasional.
"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," kata Hendardi.
Hendardi nilai aduan Rizieq Shihab ke Mahkamah Internasional tak masuk akal
Sabtu, 20 Mei 2017 15:33 WIB