Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan
akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara
terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama.
"Saya katakan, dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia
mengaku salahkah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang
relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa
penuntut umum," katanya di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, pengkajian banding itu dari sisi kemanfaatan hukumnya.
"Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan
keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita
akan mengkaji lagi," katanya.
Ia mengaku dirinya baru mendengar jika pihak keluarga Ahok telah
mencabut permohonan bandingnya itu. "Tapi itu hak sebagai terdakwa dan
tentunya kita hormati dan hargai," katanya.
Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan
pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan
semua.
"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti,
kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang
diputuskan saja," katanya di Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok
untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada
para pendukungnya termasuk para relawan.
"Saya mau berterima kasih kepada Saudara-saudara yang terus
mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat,
buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip
pernyataan suaminya melalui surat.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta
nonaktif divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama
dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Utara.
Ahok saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Prasetyo: kejaksaan masih kaji banding Ahok
Selasa, 23 Mei 2017 18:38 WIB