Gorontalo (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Herry Beni Tedi mengusulkan adanya perbaikan terkait aturan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah tersebut.
"Minuman beralkohol atau miras, lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, sehingga peredarannya perlu dihentikan," kata Herry di Gorontalo, Selasa.
Menurutnya saat ini pemerintah daerah sedang membahas perubahan peraturan daerah terkait keamanan dan ketertiban, yang di dalamnya juga memuat pengaturan mengenai minuman beralkohol.
“Segera akan dilakukan perubahan lagi terkait dengan penempatan pasal-pasal dan kelompok-kelompoknya serta penegakan terkait dengan minuman beralkohol. Hal itu penting, karena ada kaitannya juga dengan peraturan daerah tentang keamanan dan ketertiban,” kata Herry.
Ia mengatakan dalam aturan tersebut terdapat penggolongan minuman beralkohol, yakni golongan A, B, dan C yang mengatur tingkat kadar alkohol serta tempat penjualannya.
Menurut dia, minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan dijual di tempat tertentu seperti distributor atau kafe.
Sedangkan golongan B dan terutama golongan C memiliki kadar alkohol yang tinggi, sehingga tidak diperbolehkan untuk dijual secara bebas.
Ia menilai lemahnya aturan mengenai peredaran minuman tersebut, justru berpotensi membuka ruang penjualan miras di daerah tersebut.
“Kalau menurut saya, tidak perlu lagi ada golongan A, golongan B, golongan C. Walaupun itu ada aturannya, tapi tolong kita tiadakan saja,” katanya.
Ia menilai dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol lebih besar dibandingkan kontribusi yang diperoleh dari pajak penjualannya.
Sejumlah kasus kriminal seperti kekerasan hingga pembunuhan, kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Oleh karena itu, DPRD segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras.
“Kalau ada laporan yang masuk ke kami, pasti langsung tindaklanjuti ke Polres dan Satpol PP untuk bisa menanggapi laporan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta minuman keras selama bulan suci ramadhan, terlebih pada perayaan hari raya Idul Fitri.
“Alangkah baiknya untuk meniadakan pesta miras di lingkungan, di desa-desa, termasuk di RT hingga RW,” katanya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026