Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap Situs
Dewan Pers.
"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d
Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor
Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya
hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang
antihoaks yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul
keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web tersebut
untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file dan tersangka menemukan bug
tersebut pada halaman Form Pengaduan, sehingga tersangka bisa
mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml.
Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.
"Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file
index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user
interface," katanya.
Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka
mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama
Aditya Al Fatah.
AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel.
Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer
secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet. Selain itu AS juga
mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan
pengakuan dari rekan sesama hacker
Himawan mengatakan, AS telah melakukan hacking terhadap sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.
Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard.
Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada
3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke
Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal
46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat
(3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP
dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Peretas situs Dewan Pers ditangkap
Jumat, 9 Juni 2017 18:06 WIB