Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa
Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali dalam
penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Jumat.
Selain Mulyati, KPK dijadwalkan memeriksa Team Leader Loan Work Out
(LWO)-I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria sebagai saksi juga untuk
tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pasa Selasa (13/6) juga telah
memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati
sebagai saksi.
Untuk Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang
terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan
Administrasi Efek Indonesia.
"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri
aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya
ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan
Administrasi Efek Indonesia," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit
Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul
Nursalim.
KPK periksa petinggi Gajah Tunggal terkait kasus BLBI
Jumat, 16 Juni 2017 14:47 WIB