Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo secara maraton menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio di Gorontalo, Selasa mengatakan rapat paripurna ke 38 tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib digelar.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau, Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie, juga Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Dedy mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat masuk bupati untuk penyampaian LKPJ Kepala Daerah yang merupakan perintah ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Undang-undang serta peraturan tersebut secara tersurat memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"LKPJ merupakan laporan yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, mencakup pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga tata kelola pemerintahan," kata Dedy.
Setelah menerima dokumen LKPJ bupati, selanjutnya DPRD menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun jadwal pembahasan dan finalisasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
"Paripurna ini secara maraton kita gelar, kemudian setelah menerima naskah dari bupati, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi, penyampaian tanggapan dan/atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan pansus," katanya.
Setelah pansus terbentuk, DPRD kata Dedy, kemudian menyusun jadwal pembahasan dan finalisasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
"Kita menargetkan percepatan pembahasan LKPJ ini, dengan memperhatikan poin-poin penting yang wajib sinkron dengan kondisi faktual terhadap capaian pembangunan dan jalannya roda pemerintahan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025," kata Dedy.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026