Gorontalo (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menahan seorang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Selasa mengatakan tersangka berinisial M telah diserahkan penyidik Subdit IV Ditreskrimum kepada Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Gorontalo untuk menjalani penahanan.
"Tersangka M ditahan atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Teddy.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada tanggal 29 Maret 2026.
Dalam laporan polisi yang dicantumkan, korban saat itu bersama dengan tersangka, dilarang untuk pulang ke rumah dan hal itu berlangsung selama tiga hari.
Dalam kurun waktu tersebut, diketahui bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban di salah satu penginapan, yang menyebabkan korban mengalami ketakutan dan trauma.
Perbuatan tersebut baru diketahui pihak keluarga setelah korban mengunggah perlakuan yang dialaminya itu, di akun sosial media miliknya.
Sesaat setelah mengetahui hal buruk sedang dialami oleh korban, pihak keluarga mendatangi Subdit Renakta untuk memohon bantuan dan perlindungan hukum.
Usai menerima laporan tersebut, personel Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah atau tempat tinggal tersangka dan mendapati keduanya berada di dalam rumah.
Saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh personel bersama-sama dengan korban dan dibawa ke gedung Unit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik meyakini bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka kasus tersebut saat ini telah dilanjutkan ke tahap penyidikan, sementara tersangka sudah mulai dilakukan penahanan.
Atas kejadian ini, Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua atau keluarga, untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta memberikan edukasi perlindungan diri kepada mereka, agar hal-hal buruk seperti dalam kasus ini tidak terjadi lagi.
Ia mengatakan apabila ada yang mengetahui segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang mengandung tindak pidana, maka segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat, atau petugas keamanan lainnya.
"Bila ada hal-hal yang mencurigakan silahkan hubungi layanan 110 (gratis) atau langsung ke Polda, Polres, maupun Polsek. Mari bersama kita lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026