Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengimbau para orang tua dan keluarga agar senantiasa mengawasi anaknya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro di Gorontalo, Selasa mengatakan sebagian besar tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, terjadi di luar rumah atau tanpa sepengetahuan orang tua.
"Dari banyaknya kejadian yang kami tangani, hampir rata-rata terjadi di luar kendali orang tua atau pihak keluarga," kata Desmont.
Dari kebanyakan kasus yang terjadi, rata-rata kasus berawal dari anak yang salah memilih teman atau bergaul tanpa pengawasan orang tua.
Belajar dari kebanyakan kasus, memang pada awalnya pelaku atau teman laki-laki dari korban tidak memiliki niat jahat, namun ketika ada kesempatan maka hal itu bisa memicu niat pelaku melakukan kejahatan.
Selain itu, untuk melancarkan niat jahatnya, pelaku bahkan rela memberikan hadiah dengan nilai yang mahal atau bahkan bujuk rayu agar dapat melecehkan korban.
Tidak hanya mengawasi pergaulan, orang tua atau keluarga juga penting untuk menyampaikan edukasi atau bimbingan kepada anaknya terkait bagaimana berpakaian yang sopan, hingga memanfaatkan telepon seluler untuk melakukan hal-hal positif.
Berkaca dari banyaknya peristiwa yang ditangani, terjadinya kasus pelecehan atau kekerasan seksual bermula dari komunikasi tanpa batas melalui telepon seluler, yang memungkinkan terjalin hubungan yang mengarah pada pelanggaran norma-norma.
Begitupun pihak pelaku, baik pria yang masih di bawah umur maupun yang sudah dewasa, kebanyakan melakukan perbuatan tercela itu karena dipengaruhi atau telah mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan ada juga yang hasratnya timbul ketika selesai menonton konten maupun tayangan video dewasa.
Inilah kata dia alasannya mengapa peranserta orang tua maupun keluarga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya kelak tidak akan terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum.
"Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi putra dan putri nya. Apabila ada yang mengalami, melihat atau mengetahui kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan Undang-undang, segera laporkan kepada kami melalui layanan 110 maupun datang langsung di Polda, Polres, maupun Polsek," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026