Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memastikan legalitas tempat pemakaman umum (TPU) sebelum pemindahan makam supaya tidak menimbulkan permasalahan pada masa mendatang.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Zakiya Moh Baserewan di Gorontalo, Rabu, mengatakan status lahan TPU masih dalam proses merampungkan administrasi yang terus dipacu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi rencana pemindahan makam yang berlokasi di Terminal Andalas ke TPU milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus dilalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah provinsi menginginkan seluruh administrasi TPU benar-benar clear and clean, sehingga legalitasnya terjamin dan tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Ia menyatakan ingin memastikan legalitas lahan benar-benar sah serta mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan teknis pemindahan.
Hal ini, ujar dia, penting agar proses tersebut tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.
Zakiya menanggapi keinginan anggota legislatif Kota Gorontalo Totok Bachtiar untuk memindahkan 53 makam dari Terminal Andalas ke TPU milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah disuarakan.
Ia juga mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar mempercepat proses administrasi kepemilikan lahan TPU tersebut.
Saat ini, rencana pembangunan kantor baru wali kota masih terhambat karena keberadaan sejumlah makam di area Terminal Andalas.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026