Gorontalo (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memutuskan satu orang anggota legislatif di lembaga tersebut, terbukti telah melanggar kode etik.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara Daud Syarief di Gorontalo, Kamis, mengatakan pihaknya telah membacakan putusan tersebut melalui rapat paripurna ke-39.

"Putusan ini merupakan momentum penegakan etika lembaga legislatif. Kami secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh anggota DPRD atas nama Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem," kata Daud.

Ia membacakan hasil penyelidikan Badan Kehormatan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

BK mengungkap penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Jikran Kasadi, pada 5 November 2025.

Aduan tersebut kemudian dinyatakan memenuhi syarat administratif dan diregistrasi secara resmi pada 10 November 2025 dengan Nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.

Sejak registrasi dilakukan, BK langsung menindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Proses ini berlangsung selama 60 hari kerja, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan tata beracara yang berlaku di DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyimpulkan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.

Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, yang tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 dan telah ditetapkan serta ditandatangani pada 9 Februari 2026.

Badan Kehormatan juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan putusan tersebut dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, sesuai amanat tata tertib DPRD.

BK menegaskan sanksi terhadap anggota DPRD bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga usulan pemberhentian. Dalam kasus ini, teguran tertulis dinilai sebagai bentuk sanksi yang proporsional.

Melalui pengumuman ini, BK berharap seluruh anggota DPRD dapat menjadikannya sebagai pembelajaran.

 Penegakan kode etik dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Gorontalo Utara.

Ketua Badan Kehormatan Fitri Yusup Husain mengatakan pihaknya memastikan prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan tata beracara di Badan Kehormatan DPRD setempat.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara Daud Syarief saat membacakan putusan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh anggota DPRD setempat. ANTARA/HO-DPRD Gorontalo Utara 


Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026