Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat satuan tugas (satgas) percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari asosiasi pertambangan, mahasiswa, organisasi kepemudaan hingga koperasi.
"Pemerintah daerah terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gorontalo Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Minggu.
Menurut dia, sinergi lintas sektor dibangun melalui penguatan satgas percepatan IPR guna merumuskan kebijakan strategis dalam memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari koperasi penambang, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan lintas ideologi.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan Masyarakat Penambang Indonesia (MPI), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Koperasi Sinar Cahaya Gorontalo Utara, Koperasi Tangga 2000 Kabupaten Gorontalo, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Gorontalo.
Kegiatan juga dihadiri organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Selain itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten juga turut ambil bagian dalam diskusi tersebut.
Wardoyo mengatakan melalui forum itu pemerintah daerah berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendorong percepatan penerbitan IPR, sekaligus meminimalisir praktik pertambangan ilegal.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat penambang," ujarnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026