Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengadakan pertemuan virtual dengan perwakilan Steam untuk membahas penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi gim daring yang berlaku di Indonesia.
Kementerian menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan Steam setelah pencantuman label rating IGRS pada gim-gim di platform tersebut menjadi sorotan pengguna platform media sosial.
"Jadi, besok kita akan Zoom meeting. Mungkin ada nanti klarifikasi dari pihak Steam buat menjelaskan permasalahan di sisi mereka," kata Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, Steam masih menguji coba implementasi rating IGRS di platformnya.
Namun, alih-alih melaporkan hasil penilaiannya kepada Kemkomdigi, Steam langsung menampilkan rating IGRS pada gim-gim di platformnya tanpa melalui proses verifikasi dari pemerintah.
Sonny menyatakan bahwa label rating IGRS yang sempat dicantumkan pada gim-gim di platform Steam merupakan hasil penilaian mandiri platform yang belum diverifikasi oleh pemerintah.
Menurut dia, ada miskomunikasi internal berkenaan dengan pencantuman langsung label rating IGRS pada gim-gim di platform Steam.
Ia menyampaikan bahwa rating gim resmi ditampilkan dalam daftar di situs resmi IGRS.
Sonny mengatakan bahwa Steam dan Kemkomdigi belum memiliki nota kesepahaman dan belum melakukan integrasi sistem berkenaan dengan penerapan sistem klasifikasi gim.
"Kita baru mau ketemu itu bulan Mei sebenarnya untuk proses MoU-nya (nota kesepahaman). Baru dari MoU API akan dihubungkan (sistemnya)," ujarnya.
Sonny mengatakan bahwa Steam telah menyampaikan permintaan maaf mengenai masalah pencantuman label rating IGRS pada gim-gim di platformnya.
Steam juga telah mencabut label IGRS pada gim-gim di platformnya dan kembali menggunakan sistem rating internasional.
Kemkomdigi menargetkan persiapan implementasi IGRS dan integrasi sistem dengan semua platform distribusi gim bisa rampung pada Juni 2026.
IGRS adalah sistem klasifikasi berdasarkan usia untuk permainan video yang diedarkan di Indonesia.
Kemkomdigi meluncurkan sistem tersebut untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas, seperti konten kekerasan atau konten bertema dewasa, serta memberikan panduan bagi orang tua dalam memilih gim sesuai usia.
IGRS mengklasifikasikan gim berdasarkan kategori usia 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Walau mengacu pada standar internasional dalam merancang sistem tersebut, pemerintah menerapkan sistem penilaian yang lebih konservatif sesuai dengan nilai dan norma budaya di Indonesia.
"Umpamanya ada pakaian terbuka, kalau di luar negeri mungkin (rating) 15 tahun, di Indonesia itu 18," kata Sonny.
"Contohnya ada alkohol, ada pengguna narkoba, di Indonesia 18 (tahun) sedangkan di Eropa itu 15. Jadi perbedaannya itu cuma 2 tahun, Indonesia itu lebih konservatif," ia menambahkan.
Sonny juga menyampaikan bahwa gim yang mengandung unsur pornografi dan perjudian dilarang beredar di Indonesia.
"Kalau mengandung pornografi yang terbuka, terus judi, ada cash out, itu kan tidak layak untuk di-rating. Jadi tidak boleh beredar di sini. Itu sama kayak kita pemblokiran pada umumnya," kata Sonny.
Selain menerapkan IGRS, pemerintah akan bergabung dengan International Age Rating Coalition (IARC) agar pengembang gim dalam negeri tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang kalau mau memasarkan produknya ke luar negeri serta sebaliknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi akan adakan pertemuan dengan Steam perihal penerapan IGRS
Pewarta: Farhan Arda NugrahaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026