Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua rancangan peraturan presiden (R-Perpres) mengenai Peta Jalan Artificial Intelligence dan Etika AI guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI.

Irma di Jakarta, Rabu, mengatakan AI memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. Namun, AI juga memberikan dampak negatif seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, dan pengacauan informasi.

Oleh karena itu, bersama ahli-ahli teknologi digital dari semua kementerian/lembaga, termasuk Polri, dan berbagai instansi pemerintah telah menyusun dua R-Perpres, yaitu tentang Peta Jalan dan Etika.

"R-Perpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua R-Perpres itu," kata Irma dalam keterangannya.

Hal itu disampaikan Irma Handayani dalam Dialog Publik Tantangan Hukum di Era AI yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta.

Irma mengakui saat ini belum ada regulasi yang mengatur AI dan masih ditangani dengan regulasi yang bersifat sektoral seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddison Isir mengemukakan adanya niat jahat dari sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital.

"BSSN mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti pishing, deepfake scam, malware, dan manipulasi data," kata Isir.

Polri, lanjut Kadiv Humas, bersikap preemtif dan edukatif berkolaborasi dengan semua elemen bangsa dalam mencegah penyalahgunaan AI, sebelum dilakukan penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dialog publik tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekosistem menghadapi tantangan era digital.

"Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital," ujar Trunoyudo.

Kasubdit 3 Dittipidsiber Polri Komisaris Besar Polisi Andrian Pramudianto mengakui pelaku cyber crime di tanah air umumnya warga negara asing. Ia menunjuk contoh banyak WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena keterlibatan mereka dalam kejahatan scamming.

Sementara kasus deepfake yang paling menonjol ditangani Bareskrim Polri, yaitu penyebaran data palsu seolah-olah Menkeu Sri Mulyani (waktu itu) menjanjikan hadiah kepada masyarakat.

CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi setuju dengan sikap pemerintah mewaspadai pertumbuhan dan penggunaan AI. Tapi ia mengingatkan agar kewaspadaan tidak membatasi pertumbuhan penggunaan AI, karena terbukti memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan R-Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026