Gorontalo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, menjamin kemudahan pelayanan bagi masyarakat di daerah itu.
"Ini menjadi komitmen kami dalam meningkatkan layanan bagi masyarakat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin di Kota Gorontalo, Rabu.
Ia mengatakan, komitmen tersebut diwujudkan melalui program 'Janji Layanan' Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran.
"Program tersebut untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta yang mengakses fasilitas kesehatan," kata Tri.
Dalam program tersebut dicantumkan beberapa poin utama yang menjadi prioritas dan wajib diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan.
Untuk berobat, peserta cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP).
Para peserta tidak perlu menyediakan fotokopi berkas kartu JKN, KTP, kartu keluarga (KK) saat mengakses layanan pada setiap fasilitas kesehatan.
Dalam program tersebut pun dipastikan tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat jika sesuai prosedur, namun apabila ada permintaan khusus dari pasien yang tidak mau mengikuti prosedur kepesertaan, maka biaya tambahan mungkin akan berlaku.
Ditekankan juga soal tidak adanya pembatasan hari rawat inap bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta JKN.
Poin berikutnya tercantum bahwa fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat di fasilitas kesehatan lainnya, apabila terjadi kekosongan obat.
Ia mengatakan tentunya setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi, serta melayani peserta yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dimana peserta tersebut terdaftar.
"Jika terdapat pelanggaran ketentuan atau praktik yang menyimpang maupun warga yang ingin menanyakan tentang prosedur terkait kepesertaan, maka diimbau untuk dapat melaporkan atau menginformasikan melalui pusat layanan pengaduan atau bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.