Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo detail membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Pansus LKPJ juga anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Fenty Djen Bahsoan di Gorontalo, Jumat mengatakan LKPJ merupakan salah satu bentuk kewajiban Kepala Daerah sebagai laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

"Bupati Gorontalo Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2025 ke DPRD, kemudian telah diterima untuk dibahas oleh pansus DPRD yang juga telah dibentuk. Saat ini kita (pansus) telah melewati agenda pembahasan yang dilakukan secara detail bersama seluruh organisasi perangkat daerah menyangkut penyelenggaraan pemerintahan yang telah berjalan tahun kemarin," katanya.

Menurut Fenty, LKPJ memiliki makna spesifik dan strategis, sehingga pansus DPRD sangat detail membahas nya, sebab erat kaitannya terhadap penggunaan anggaran dalam kurun waktu satu tahun anggaran tersebut.

DPRD pun harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk penggunaan anggaran, harus berdampak langsung pada jalannya pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami telah selesai membahas LKPJ tersebut. Saat ini sementara dilaporkan ke masing-masing fraksi di DPRD sebelum menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut pada rapat paripurna," kata Fenty.

LKPJ kata Fenty, wajib dibahas detail sebab menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas.

Bagi DPRD pun pembahasan tersebut, berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026