Gorontalo (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo  mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).

Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo di Gorontalo, Senin mengatakan produk hukum tersebut ditargetkan sebagai langkah strategis memperkuat legalitas sektor perindustrian daerah.

Regulasi ini merupakan aturan delegasi yang disusun berdasarkan amanat Undang-undang untuk mengatur arah kebijakan industri dalam jangka panjang.

"Rapat ini membahas rancangan peraturan daerah tentang RPIK Perindustrian Kota Gorontalo, yang merupakan aturan delegasi atas perintah Undang-undang sehingga harus dibuat," kata Ariston.

Pembahasan regulasi dilakukan secara komprehensif, mengingat masa berlaku peraturan daerah tersebut diproyeksikan mencakup kurun waktu hingga 20 tahun ke depan.

Ariston menekankan pentingnya mempertimbangkan relevansi aturan agar tetap adaptif terhadap perkembangan dinamika industri di masa mendatang.

"Peraturan daerah ini jangka waktunya 20 tahun sehingga kami harus mempertimbangkan apakah aturan yang dibuat sekarang bisa berlaku untuk 20 tahun ke depan," kata Ariston.

Pansus saat ini tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya, guna memastikan arah pembangunan industri Kota Gorontalo agar tepat sasaran.

Sinkronisasi antara kajian teori dan rancangan aturan, menjadi fokus utama dalam rapat-rapat koordinasi yang dilakukan oleh pihak legislatif.

"Kami perlu mempelajari betul, baik naskah akademiknya maupun dokumen pendukungnya untuk melihat arah rencana induk pembangunan industri ini akan ke mana," katanya pula.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya kajian mendalam mengenai potensi industri lokal, agar regulasi ini mampu menjadi instrumen kebijakan yang kuat bagi pemerintah daerah.

Raperda ini diharapkan menjadi acuan baku dalam penetapan program-program kerja yang berdampak langsung pada sektor industri.

"Peraturan daerah ini adalah patokan kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan program kegiatan industri, sehingga kita harus kaji secara teliti dan hati-hati," kata Ariston.

Terkait lini masa penyelesaian, pansus menargetkan pembahasan raperda ini dapat rampung pada pekan depan.

"Kami jadwalkan pekan depan, kalau kita ada waktu, itu kami sudah bisa coba untuk melakukan penetapan," katanya.

Meski mengejar target waktu, Ariston menjamin proses pembahasan tetap akan dilakukan secara detail, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada setiap poin aturan.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan redaksional maupun substansi sebelum aturan tersebut disahkan.

"Pasal per pasal tetap dibedah, setelah itu baru kita lihat untuk kemudian kami pacu penyelesaiannya," katanya.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026