Gorontalo (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memperjuangkan nasib 7.600 warga di daerah itu, yang ditemukan berstatus nonaktif sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Rabu melalui rapat kerja bersama pihaknya, dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial setempat, terkait pembahasan menyangkut program pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gorontalo Utara Zainal Umar Sidiki (ZUS).
"Kami (DPRD) dalam rapat ini, menyoroti persoalan krusial terkait nasib ribuan warga dalam kepesertaan BPJS yang dibiayai melalui APBN namun telah berstatus nonaktif," kata Windra.
Sebanyak 7.600 peserta BPJS di daerah ini, dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Angka ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD kata Windra, karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat.
“Ini menyangkut layanan dasar. Jangan sampai masyarakat datang berobat, tetapi mendapati status kepesertaan BPJS sudah tidak aktif, mengingat banyak yang datang dari wilayah terjauh, perbatasan dan kepulauan, sehingga kondisi ini perlu mendapat perhatian serius," kata Windra.
Ia berharap instansi teknis terkait dapat proaktif memfasilitasi masyarakat.
"Tolong sampaikan atau publikasikan melalui pemerintah desa maupun dusun, untuk memberi solusi kepada masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, bagaimana langkah tepat yang harus ditempuh agar tetap mendapatkan bantuan tersebut," katanya.
Pihak Dinas Sosial setempat menjelaskan bahwa data peserta nonaktif telah dihimpun dan menjadi bahan evaluasi bersama.
Instansi ini memiliki peran penting dalam proses pemasukan data ke sistem serta aktivasi kepesertaan BPJS, sehingga menjadi titik awal dalam memastikan validitas data penerima manfaat.
Sementara itu, Dinas Kesehatan dan pihak RSUD ZUS berperan sebagai ujung tombak pelayanan.
Seringkali masyarakat menyampaikan keluhan langsung ke fasilitas kesehatan ketika status BPJS bermasalah atau ditemukan tidak aktif, padahal persoalan tersebut berada pada mekanisme administrasi kepesertaan.
Oleh karena itu, rapat lintas instansi bersama Komisi III DPRD dinilai penting untuk memperjelas peran masing-masing pihak, sekaligus mencari solusi terpadu.
Koordinasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan rumah sakit diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Windra mengatakan Komisi III DPRD akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini, agar tidak berdampak pada terganggunya layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan iuran kesehatan dari pemerintah, melalui program BPJS Kesehatan.
Menurutnya rapat kerja tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara instansi, guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.