Gorontalo (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia memperkuat pemahaman hak asasi manusia bagi aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menginternalisasi prinsip HAM dalam pelayanan publik di sektor kesehatan..

"Fokus utamanya untuk meningkatkan pemahaman HAM bagi seluruh pegawai Dinas Kesehatan, khususnya di Provinsi Gorontalo ini menyangkut layanan-layanan di bidang kesehatan,” kata Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian HAM RI Lidya Rosenanda di Gorontalo, Kamis.

Dia berharap pemahaman tersebut dapat diterapkan secara nyata dalam lingkungan kerja, serta rekan-rekan di Dinas Kesehatan dapat memahami terkait apa itu HAM, bagaimana prinsip-prinsip dasar HAM sehingga dapat mengimplementasikan di lingkungan kerja.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Gorontalo Andriyanto Abdussamad mengatakan penguatan HAM bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Kita memberikan penguatan ke teman-teman terutama yang ada di bidang pelayanan untuk dapat memberikan layanan terbaik, yang berkeadilan dan tidak ada diskriminasi,” katanya.

Adriyanto mengatakan standar pelayanan kesehatan harus berlaku sama di seluruh wilayah tanpa membedakan latar belakang ekonomi pasien.

"Standar akreditasi itu sama, baik di Jakarta maupun di Papua. Kualitas pelayanan harus sama, baik untuk masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi perbedaan perlakuan antara pasien pengguna BPJS dan pasien umum yang tidak sejalan dengan prinsip HAM.

“Itu yang tidak kita harapkan karena pada dasarnya keduanya sama-sama membayar, hanya mekanismenya berbeda. Jaminan kesehatan justru memberikan akses bagi masyarakat yang tidak mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan,” katanya.

 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026