Mataram, NTB (ANTARA GORONTALO) - Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis
Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus
penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram,
Senin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman
selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan
kurungan kepada Brajamusti.
Mantan ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu
kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah
melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang
terbilang berat, Brajamusti lalu banding, dan itu juga ditempuh jaksa
penuntut umum.
"Tapi tidak lama setelah mengajukan banding, yang bersangkutan
mencabut bandingnya, tapi jaksa tetap, makanya proses peradilannya di
Pengadilan Tinggi Mataram tetap jalan," ujarnya.
Vonis penjara Gatot Brajamusti jadi 10 tahun
Senin, 3 Juli 2017 18:55 WIB