Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial A (51), atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Senin, mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
"Berdasarkan fakta penyidikan, ternyata tersangka A merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus yang sama," kata Akmal.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi dan dilaporkan orang tua korban pada Kamis (16/4) dimana kronologi kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bentor) melintasi kompleks kawasan perumahan pada pukul 09.00 Wita.
Ketika melihat korban, pelaku melancarkan modus nya dengan cara merayu korban untuk memegangi tanaman padi yang dibawanya.
Saat korban memegangi tanaman padi tersebut, saat yang sama pelaku melancarkan aksinya, yaitu menyentuh bagian tubuh korban yang sensitif.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban yang masing-masing masih berusia 6 dan 7 tahun.
Selain menggunakan tanaman padi, pelaku juga sempat memberikan iming-iming uang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya, namun upaya tersebut mendapatkan penolakan dari kedua korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkannya kepada aparat kepolisian dan dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan pelaku pada Jumat (17/4).
Sebelum diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga di sekitar lokasi kejadian dan peristiwa tersebut sempat ramai di dunia maya dan menghebohkan warga.
Setelah melakukan visum dan melakukan penyidikan lebih dalam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf (j) junto Pasal 23 ayat b1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Berkaca dari kejadian ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat sedang bermain di luar rumah, agar dapat terhindar dari sasaran pelaku kejahatan seksual," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli PolimengoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.