Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pansus RUU Pertembakauan akan segera mendengar
berbagai stakeholder yang terdiri dari komunitas petani tembakau,
komunitas industri tembakau, organisasi pekerja industri rokok, pelaku
usaha di bidang rokok baik dalam skala menengah maupun kecil. Selain
itu, Pansus juga akan mendengar informasi dari pihak kesehatan dan
berbagai elemen masyarakat.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan
pengayaan terhadap materi yang dibahas di Pansus," kata Ketua Pansus RUU
Pertembakauan, Firman Soebagyo, saat dihubungi pers di Jakarta, Jumat.
Firman
mengatakan, DPR merupakan lembaga negara yang mendapat mandat untuk
membentuk UU. Dalam pembentukan UU ini, termasuk dalam RUU
Pertembakauan, maka yang harus dikedepankan dan diutamakan adalah
kepentingan nasional.
"Kepentingan nasional harus menjadi rujukan
dan UU ini harus menjadi payung hukum bagi tata-kelola peraturan
pemerintah. UU juga tidak boleh diskriminatif dan hanya berpihak kepada
salah satu pihak. Misalnya kepada petani saja, atau kepada pengusaha
saja," katanya.
Selain menggelar audiensi, kata Firman, Pansus
juga akan akan mengunjungi industri tembakau, khususnya industri rokok
kretek menengah kecil. Pansus juga akan mendatangi Guru Besar Bio Cell
Universitas Brawijaya Malang, Prof Sutiman, yang menyebutkan bahwa
tembakau yang tumbuh di sejumlah wilayah di Tanah Air bisa untuk
menangkal virus ebola.
"Kita akan menemui Prof Sutiman yang telah
membuka praktik terhadap bahan tembakau untuk kesehatan. Padahal selama
ini kan banyak orang mengatakan tembakau itu merusak kesehatan. Ini
juga akan kita dengarkan," ujarnya.
Firman menambahkan bahwa
Pansus ini hadir di tengah pro dan kontra. Dalam konteks inilah negara
harus hadir dalam bentuk regulasi agar ada kejelasan dan kepastian
hukum. Apalagi tembakau juga memberikan kontribusi yang sangat besar
pada penemerimaan negara serta menyerap lapangan kerja yang begitu
banyak.
DPR: RUU Tembakau harus utamakan kepentingan nasional
Jumat, 7 Juli 2017 22:09 WIB