Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan alasan memilih membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani ekspor.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya menerima mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menengahi proses ekspor ke luar negeri bagi sejumlah komoditas.
Merespons tugas itu, Danantara menyiapkan PT DSI yang merupakan perusahaan berbentuk BUMN.
Rohan menyebut PT DSI akan bekerja langsung di bawah Danantara. Mekanisme ini pun dianggap relevan lantaran Danantara memiliki modal besar yang bisa menjalankan amanat memperkuat tata kelola ekspor dengan optimal.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan menjawab pertanyaan wartawan.
Fungsi DSI nantinya akan dijalankan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir, memegang barang, dan menanggung risiko jual beli. Setelah itu, DSI akan menjual barang tersebut ke pasar internasional.
Penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing, tergantung negara tempat transaksi dilakukan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan.
Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
Praktik ilegal yang dimaksud seperti kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.
Purbaya berpendapat koreksi IHSG yang terjadi disebabkan investor belum mendapatkan kepastian terkait arah kerja badan baru tersebut.
“Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
BUMN khusus ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
PT DSI bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Salah satu faktor yang mendorong dibentuknya BUMN khusus ekspor yaitu dugaan praktik kurang bayar (underinvoicing) dalam ekspor komoditas yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.
“Nanti underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya uang dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” jelas Menkeu.
Bendahara negara pun menyebut mekanisme itu seharusnya memberikan keuntungan berganda bagi perusahaan yang terdaftar di bursa.
“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang list di bursa, yang dilaporkan ya. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Presiden mengumumkan itu dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Danantara jelaskan alasan pilih bentuk BUMN baru khusus ekspor
Pewarta: Imamatul SilfiaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.