Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Pleno
Pemilihan Ketua Periode 2017-2020, Jumat pagi, menjelang berakhirnya
masa jabatan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017, Arief Hidayat.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan rapat pleno pemilihan ketua digelar mulai pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang
dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan
dicalonkan menjadi ketua dan proses pemilihan dilakukan
sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi.
"Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam," kata Fajar.
Namun, jika setelah dua jam masih tidak juga memenuhi kuorum, maka
rapat pemilihan ketua tetap dilakukan dengan berapa pun hakim konstitusi
yang hadir.
Fajar menjelaskan bahwa jika musyawarah tersebut
tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), maka keputusan
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa
jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah dua tahun enam bulan
(2017-2020).
Sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau pun Wakil Ketua.
Kesembilan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat,
Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi pilih ketua baru
Jumat, 14 Juli 2017 10:13 WIB