Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi hasil
pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo yang menjadi saksi
dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.
"Ya kita tunggu nanti, yang
pasti akan dievaluasi terus, sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya
diperiksa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dia
mengungkapkan Kejaksaan Agung ingin mengumpulkan berbagai macam bukti,
petunjuk dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu masalah
itu, termasuk Hary Tanoe.
"Tentunya sebagai pemilik perusahaan itu, dia (Hary Tanoe) harus tahu dong, masak enggak tahu," kata Prasetyo.
Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) 6 Juli silam.
Kejaksaan
Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan
korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009 dan kasus itu
menurut Prasetyo bukan kasus pajak melainkan murni tindak pidana
korupsi.
Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka
Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8
Telecom Anthony Candra, kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus
ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT
Mobile8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk
telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor
di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.
Soal Hary Tanoe, Kejaksaan: kalau belum cukup ya diperiksa lagi
Jumat, 14 Juli 2017 18:07 WIB