Makassar (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan
memperingatkan partai politik agar mengakhiri praktek mahar politik pada
Pilkada di provinsi itu. Mahar politik yang dimaksud, memberikan uang
jumlah besar sebagai syarat wajib sebagai pasangan calon pada Pilkada.
"Bila ada partai politik yang kedapatan mengajukan pemberian mahar
kepada bakal calon peserta Pilkada 2108, maka sanksinya pencalonan bisa
dibatalkan," tegas Ketua Badan Pengawa Pemilu Sulawesi Selatan, Laode
Arumahi, di Makassar, Minggu.
Menurut dia, dalam UU Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor
10/2016 disebutkan larangan menggunakan syarat mahar bagi bakal calon
kepala daerah.
Kendati ada partai yang tidak menggunakan mahar namun dengan dalih
biaya survei, kata Arumahi, tetap tidak dibenarkan, sebab setiap
pendaftaran kandidat di partai politik itu bagian dari proses pencalonan
sehingga itu tetap tidak dibenarkan.
"Meski mereka beralasan ada biaya survei kepada kandidat dan bukan
mahar, sama saja itu tidak dibolehkan dalam aturan perundang-undangan,"
kata dia.
Kalaupun ada yang membayar uang pendaftan lima tahun lalu kepada
partai, itu tidak menjadi masalah asalkan tidak masuk dalam rangkaian
proses tahapan Pilkada.
Dia kembali mengingatkan partai politik membaca baik-baik aturan
yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi transaksi politik yang
berujung merugikan kedua belah pihak bila ditemukan.
Meski demikian, sejumlah partai politik berdalih tidak membebankan
uang mahar kepada kandidat yang mendaftar di partainya, namun dibungkus
dengan sumbangan sukarena atau berlindung pada biaya survei ditanggung
para kandidat.
Saat ini sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran untuk
Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Di Sulawesi Selatan ada
12 daerah dan provinsi menggelar Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
11 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada pada 2018 itu Kabupaten
Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang,
Enrekang, Luwu, Kota Makassar, Kota Pare-pare, plus Pilkada Sulawesi
Selatan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur baru.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, Andi Ridwan
Wittiri, menolak pemberlakuan uang pendaftaran atau mahar bagi bakal
calon kepala daerah yang mendaftar di partai politik itu.
Praktek mahar politik Pilkada di Sulawesi Selatan agar diakhiri
Minggu, 16 Juli 2017 22:45 WIB