Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pengawasan penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun ini, sehingga peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat didiskualifikasi dari rangkaian seleksi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya tahun ini memperkuat sanksi terhadap berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pengawas, maupun peserta.
“Sanksi terhadap pelanggaran juga sudah kami siapkan menjadi lebih tegas lagi dan juga berjenjang. Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya yakin tidak ingin ada yang pesertanya didiskualifikasi,” kata Suharti di Jakarta pada Jumat.
Bagi satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pelarangan pengiriman peserta untuk berpartisipasi pada OSN tahun berikutnya.
Sementara bagi pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi, antara lain pemberhentian dari tugas pengawasan apabila pelanggaran berdampak terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan OSN, serta tidak dilibatkan kembali dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya.
Selain itu pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran berat juga akan menerima sanksi berupa pelaporan kepada instansi atau lembaga asal, apabila pelanggaran dianggap serius dan memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi peserta OSN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pihaknya telah menyiapkan sanksi yakni diskualifikasi langsung dari seleksi, pembatalan seluruh hasil kompetisi yang telah diperoleh, pencabutan status peserta pada tahun berjalan hingga rekomendasi pembinaan atau tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Supaya ada efek jera, supaya tidak terjadi lagi kecurangan-kecurangan di dalam pelaksanaan ajang ini. Jadi kami ingin bahwa itu komitmen untuk dijaga bersama, dari kami, pemerintah daerah dan juga satuan pendudikan,” tegas Suharti.
Sebagai informasi, seluruh rangkaian seleksi OSN tiap jenjang pendidikan dimulai serentak pada bulan Juni dari tingkat kabupaten/kota hingga babak final tingkat nasional.
Pada penyelenggaraan OSN jenjang pendidikan SD sederajat, seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 8 Juni, yang diikuti maksimal lima murid per cabang ajang per sekolah.
Sementara pada penyelenggaraan OSN jenjang pendidikan SMP sederajat, seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2026, yang diikuti maksimal lima murid per cabang ajang per sekolah.
Adapun OSN jenjang pendidikan SMA sederajat akan menyelenggarakan seleksi tingkat kabupaten/kota pada tanggal 18-19 Juni. OSN jenjang pendidikan SMA akan menyelenggarakan babak final tingkat nasional pada tanggal 14-20 September 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 60 murid per cabang ajang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perkuat sanksi, Kemendikdasmen: Pelanggaran berat OSN didiskualifikasi
Pewarta: Hana Dewi Kinarina KabanEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.