Gorontalo (ANTARA) - Pembongkaran rumah jawatan bekas Kantor Pos di Kota Gorontalo yang disebut menjadi lokasi pengibaran bendera Merah Putih pertama oleh Pahlawan Nasional Nani Wartabone, menuai penolakan dari keluarga dan pegiat budaya.
Perwakilan keluarga Nani Wartabone, Iwan Hulukati, mengatakan pembongkaran bangunan dilakukan setelah pihak pemilik lahan memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurut dia, keluarga sebelumnya telah meminta agar pembongkaran ditunda melalui surat yang disampaikan kepada pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga lembaga pelestarian budaya.
"Kami sudah menyurat ke wali kota, kementerian, dan pihak terkait agar ditangguhkan dulu dan didiskusikan bersama, tetapi sampai sekarang pembongkaran tetap berjalan," kata Iwan.
Ia menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah jawatan Kantor Pos yang memiliki nilai sejarah bagi Gorontalo.
Menurut keluarga, di lokasi itu Nani Wartabone pernah mengibarkan bendera Merah Putih untuk pertama kalinya di daerah tersebut.
Karena itu, kata dia, pembongkaran bangunan dinilai berpotensi menghilangkan salah satu situs sejarah yang menjadi bagian dari perjalanan perjuangan rakyat Gorontalo.
Iwan menegaskan keluarga tidak menolak rencana pembangunan hotel di lokasi tersebut.
Namun mereka mengusulkan agar bangunan bersejarah itu tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari kawasan pembangunan.
"Kami sudah menyampaikan silahkan membangun hotel, tetapi situs sejarahnya jangan dibongkar. Bisa dijadikan galeri atau bagian dari kawasan hotel sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga," ujarnya.
Keluarga Nani Wartabone saat ini mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman dan kementerian terkait.
Sebelumnya, surat keberatan juga telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak yang menangani pelestarian cagar budaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Wilayah Provinsi Gorontalo Mochamad Andri WP, mengaku menyayangkan terjadinya pembongkaran bangunan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah Gorontalo.
Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya pembongkaran setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Menurut Andri, pihaknys saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemilik lahan, untuk mengupayakan penundaan sementara pembongkaran.
"Kalau bisa ditangguhkan sementara, kami yakin masih ada ruang untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa menghilangkan identitas sejarah yang ada," katanya.
Andri menjelaskan bahwa bangunan bersejarah dapat dimiliki oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Namun, apabila bangunan tersebut telah ditetapkan atau sedang diusulkan sebagai objek cagar budaya, maka aspek perlindungan dan pelestarian tetap harus diperhatikan.
Ia juga mengungkapkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo menunjukkan bahwa instansi tersebut mengaku baru mengetahui adanya pembongkaran dan telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Hingga Jumat (19/6), proses pembongkaran dilaporkan masih berlangsung.
Ia berharap seluruh pihak dapat membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan nilai sejarah bangunan yang menjadi bagian dari identitas Gorontalo tersebut.
Pewarta: Faradila AlimEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.