Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan
pemerintah daerah telah diimbau melakukan pembinaan terhadap para
mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), agar meninggalkan
ajarannya yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan pemda soal pencabutan status
HTI. Selanjutnya, pemda diminta membina mereka agar kembali pada
ajaran-ajaran yang diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara persuasif," ujar Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La
Ode Ahmad dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang
berlangsung di Jakarta, Jumat.
Pembinaan yang dilaksanakan pemda, lanjutnya, akan berupa penyuluhan
untuk menghilangkan ideologi Khilafah. Selain itu, para mantan aktivis
HTI ini juga bakal diperkenalkan dan diajak untuk menerapkan kembali
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.
"Pemda juga kami minta untuk memantau kegiatan eks-HTI ini. Mereka
memastikan agar tidak ada pelanggaran terkait apa yang diputuskan
pemerintah," jelas La Ode Ahmad.
Ia berharap para mantan anggota HTI ini dapat kooperatif dengan
pemda, sehingga kondisi masyarakat di daerah tidak terganggu dan tetap
kondusif.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU
No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai
dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana
kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki
kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan
bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada
atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di
Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau
bertentangan dengan Pancasila.
Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan
status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI oleh Kementerian Hukum
dan HAM, pada Rabu (19/7).
Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan
khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.
Kemendagri: pemda lakukan pembinaan terhadap aktivis HTI
Jumat, 21 Juli 2017 22:54 WIB