Gorontalo (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mendorong pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan BPD Hendra Nurdin di Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pansus DPRD sementara mempercepat pembahasan produk hukum tersebut, yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pemilihan struktur pemerintahan di desa.

Dua hal yang menjadi prioritas pembahasan yaitu menyangkut penyesuaian kondisi terkini dan anggaran yang akan digunakan.

Hal ini penting kata dia, sebab beberapa pasal perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, seperti tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan BPD saat wabah COVID-19.

"COVID telah berlalu, maka pasal yang memuat tentang itu harus disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.

Selain itu, hal paling krusial yaitu menyangkut anggaran, sebab efisiensi anggaran yang dilakukan saat ini harus dapat melihat ruang mana yang perlu disesuaikan dengan kondisi penghematan anggaran.

Wakil Ketua Komisi I DPRD ini mencontohkan, terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kondisi efisiensi, diharapkan tidak lagi membentuk PPK sehingga jika ada kejadian khusus terjadi saat pemilihan, dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara.

Terbukti kata Hendra pula, jika mengadopsi pemilihan BPD di wilayah Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, daerah itu dapat melakukan penghematan anggaran hingga hanya menyedot Rp5 juta per desa untuk pemilihan BPD.

Itu dilakukan, sebab dalam Pemilihan BPD, di daerah tersebut lebih mengutamakan pemilihan berdasarkan musyawarah masyarakat.

Oleh karena itu, untuk melakukan hal yang sama maka pihaknya kata Hendra, mendorong pelaksanaan Pemilihan BPD dengan musyawarah perwakilan, bukan lagi pemilu raya.

"Kami berharap Pemilihan BPD di daerah ini pun menerapkan hal yang sama," kata dia.

Pansus DPRD tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan BPD menargetkan pembahasan produk hukum tersebut rampung pada pertengahan Juli 2026, mengingat tahapan Pemilihan BPD segera dimulai pada Agustus 2026.

Pihaknya mendahulukan pembahasan tentang Pemilihan BPD, mengingat lembaga tersebut akan bertugas menyiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

"Kita fokus membahas pasal demi pasal, agar supaya pelaksanaan pemilihan baik kepala desa maupun BPD memiliki landasan hukum yang tepat, demi pelaksanaan yang lancar, aman dan sukses," katanya.

 

 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026