Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat, penanganan 94 kasus tindak pidana khusus selama periode Januari sampai Juni 2026.

Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Widodo di Gorontalo, Selasa mengatakan dari keseluruhan perkara yang ditangani, penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi fokus utama dengan pengungkapan terbanyak.

"Dari total 94 Laporan Polisi (LP), sebanyak 19 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. Saat ini kami telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka," kata Widodo.

Berbeda dengan kasus kriminal umum yang mayoritas berasal dari laporan masyarakat (Model B), perkara kriminal khusus dan narkoba menuntut keaktifan penyidik, dimana aparat dituntut mendeteksi dan menemukan sendiri indikasi tindak pidana di lapangan, disamping menerima laporan warga.

Kapolda merinci keseluruhan kasus tersebut ditangani Subdirektorat (Subdit) Ditreskrimsus yakni, Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) lima kasus dengan tiga tersangka.

Berikutnya Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) delapan kasus dengan tiga tersangka, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 13 kasus belum ada penetapan tersangka, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) delapan kasus dengan 13 tersangka dan Subdit V Siber sebanyak 60 kasus dengan empat tersangka.

Dari keseluruhan penanganan perkara tindak pidana tertentu, sektor pertambangan ilegal atau PETI mendominasi penegakan hukum di wilayah Gorontalo.

Hal itu dibuktikan dengan catatan semester pertama tahun 2026, total sebanyak 28 kasus PETI yang ditangani, dengan mengamankan 26 unit alat berat, serta menetapkan 27 orang tersangka.

Polda Gorontalo, kata dia, tidak akan berhenti melakukan penindakan, namun untuk operasional tidak bisa terus-menerus berjalan mulus karena terkendala taktis di lapangan serta internal.

Sementara untuk menyikapi penindakan yang terus berjalan, ia menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi memikirkan solusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Saat ini pemerintah telah membentuk beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah diturunkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengatakan langkat tersebut menjadi jalan keluar legal agar masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas PETI, dapat beralih ke jalur resmi.

"Masyarakat diimbau segera mendaftarkan usaha pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan terhadap lingkungan," imbuhnya.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026