Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Provinsi Gorontalo, selama periode Januari sampai Juni 2026.

Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Widodo di Gorontalo, Rabu mengatakan pengungkapan keseluruhan kasus tersebut dijalankan atas dasar Laporan Polisi (LP) Model A.

Artinya, kata dia, seluruh laporan polisi dibuat sendiri oleh anggota Polri, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, bukan dari laporan langsung masyarakat.

Dari total 96 kasus, Polisi mengamankan 141 orang tersangka, dengan rincian 135 orang laki-laki, lima orang perempuan dan satu orang yang masih tergolong di bawah umur.

Untuk tersangka anak di bawah umur, diketahui bekerja sebagai operator di salah satu kawasan pertambangan, dimana saat ditangkap dan dilakukan tes urine, anak tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, personel menyita sejumlah barang bukti berupa 685,6 gram sabu-sabu, 1,4 gram ganja, 95 liter minuman beralkohol tradisional (cap tikus), serta 2.054 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Berdasarkan latar belakang pekerjaan, para tersangka didominasi pekerja wiraswasta sebanyak 52 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lima orang, pekerja tambang tiga orang dan pensiunan dua orang.

Sementara sisanya berprofesi sebagai pelajar, nelayan, juru parkir, sopir dan operator.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Wilayah Provinsi Gorontalo sendiri kata dia, diidentifikasi sebagai daerah penerima kiriman narkoba untuk diedarkan dalam paket kecil.

Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Gorontalo intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap bandar besar yang kemungkinan berada di luar daerah Gorontalo.

Ia mengatakan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo dan Polres jajaran tidak akan berhenti melakukan pengejaran sampai ke lintas provinsi, mulai dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai Maluku Utara, untuk menangkap jaringan yang lebih besar.

"Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekalipun jika peredarannya dikendalikan dari luar wilayah hingga menyentuh jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan," imbuhnya.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026