Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan data registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik bagi pelanggan tidak disimpan operator seluler (opsel) tapi disimpan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany memastikan keamanan data pelanggan layanan telekomunikasi seiring berlakunya registrasi kartu SIM baru menggunakan metode verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026.

"Operator seluler itu tidak menyimpan foto wajah (pelanggan). Jadi yang mereka lakukan, foto wajah itu dienkripsi kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil," kata Deny dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan, validasi data pelanggan dilakukan oleh Dukcapil. Kemudian operator seluler mendapat notifikasi yang menyatakan kesesuaian hasil pemindaian wajah pelanggan dengan data yang tercatat di Dukcapil.

 

Dalam proses tersebut tidak ada pengiriman balik foto wajah pelanggan dari Dukcapil kepada operator seluler.

Deny menambahkan, data biometrik wajah yang tercatat di Dukcapil disimpan ketika masyarakat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Jadi tidak benar bahwa opsel menyimpan data foto wajah (pelanggan), kemudian menyimpan foto wajah secara raut wajahnya," tegasnya.

Senada dengan Dany, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir memastikan operator seluler menjamin keamanan data pelanggan.

Ia menjelaskan pelaksanaan registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 dan ISO 27701. Selain itu, operator seluler juga terus memastikan sistem keamanan data pelanggan mereka tidak akan mengalami kebocoran.

 

"Alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak pernah ada cerita tentang kebocoran data. Sekitar 10 tahun, 30 tahun, kita jaga, kita betul-betul hati-hati sekali," kata Marwan.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan masyarakat Indonesia mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik dan tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu diambil sebagai cara pemerintah memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain yang kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi pastikan data registrasi SIM biometrik tidak disimpan opsel

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026