Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memastikan fungsi pengawasan berjalan konsisten dilakukan lembaga tersebut, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio di Gorontalo, Selasa, mengatakan DPRD telah menerima Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah diperiksa oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, DPRD membahas dokumen tersebut yang akan menjadi sebuah produk hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kita pastikan pembahasan sesuai target waktu yang telah ditetapkan," kata Dedy
Ia mengatakan pada prinsipnya BPK bertugas memeriksa penerimaan dan penggunaan dana dalam APBD.
Sementara DPRD bertugas menjalankan fungsi pengawasan seperti dalam Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, yang telah diserahkan pemerintah daerah kepada pihaknya, untuk ditindaklanjuti.
Tentu kata dia, menjadi tugas lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait konsistensi perencanaan dan pelaksanaan APBD itu sendiri.
"Laporan Pertanggungjawaban tersebut kami tindak lanjut dalam sebuah mekanisme pembahasan," kata Dedy.
Jika ditemukan catatan BPK mengenai penggunaan dana yang tidak sesuai, maka itu menjadi tugas DPRD untuk melakukan tindak lanjut pengawasan selanjutnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah pun proaktif menindaklanjuti, jika terdapat catatan penggunaan anggaran yang direkomendasikan oleh BPK.
Hal itu penting kata dia, sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan anggaran daerah yang wajib peruntukannya untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.