Gorontalo (ANTARA) - Pengadilan Negeri Gorontalo menegaskan putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tidak pernah memerintahkan pembongkaran bangunan Rumah Jawatan Pos/Telegraf, yang menjadi polemik karena merupakan objek cagar budaya Gorontalo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri, Tipikor, dan PHI Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, di Gorontalo, Rabu, mengatakan amar putusan tersebut hanya menguatkan kesepakatan damai antara penggugat dan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat.
"Pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembongkaran objek Cagar Budaya Rumah Jawatan Pos/Telegraf," kata Bayu dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan substansi putusan hanya mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang diterbitkan pada 7 Februari 2020.
"Pada pokoknya, putusan Pengadilan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto memuat kewajiban tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo, untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020," ujarnya.
Bayu menerangkan perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Ledya Pranata Widjaja terhadap Wali Kota Gorontalo dan didaftarkan pada 14 April 2025.
Dalam gugatan itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan hak atas objek sengketa seluas sekitar 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo sah menurut hukum, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga meminta SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp200 miliar dan immateriil Rp500 miliar, serta meminta objek sengketa dikosongkan dan diserahkan kepadanya.
Namun sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut hingga putusan akhir, kedua belah pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme perdamaian.
Dalam kesepakatan yang kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan dicapai.
Setelah kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, penggugat sepakat tidak lagi mengajukan keberatan maupun upaya hukum dalam bentuk apa pun.
Pengadilan selanjutnya mengesahkan kesepakatan itu melalui putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi perdamaian, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp200 ribu yang ditanggung secara proporsional oleh masing-masing pihak.
"Perkara ini berakhir dengan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Amar putusan hanya memerintahkan para pihak untuk menaati kesepakatan yang telah mereka setujui," kata Bayu.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo menjadi dasar pembongkaran Rumah Jawatan Pos/Telegraf.
Pewarta: Faradila AlimEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.