Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian PUPR mendukung pengembangan karir
para insinyur di Indonesia melalui "Program Profesi Insinyur dan link
& match" agar peserta didik mulai dari tingkat SMK, politeknik, dan
perguruan tinggi memiliki sertifikat kompetensi pada saat kelulusan.
"Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyediaan insinyur dan
tenaga kerja konstruksi bersertifikat," kata Dirjen Bina Konstruksi
Kementerian PUPR Yusid Toyib, di Jakarta, Jumat.
Dukungan Kementerian PUPR juga dilakukan antara lain penyelarasan
kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri konstruksi,
program pemagangan pada proyek-proyek di Kementerian PUPR maupun BUMN.
Selanjutnya, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) swasta, peningkatan
remunerasi tenaga kerja konstruksi, serta penyelarasan sertifikasi
antara Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebelumnya, pada Kamis (27/7), Kementerian PUPR dan Ditjen
Kelembagaan Iptek Dikti, menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Pelaksanaan Praktik Keinsinyuran pada Program Profesi Insinyur Bidang
Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dengan Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Program ini sesuai amanat Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi yang mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus
memenuhi sertifikat kompetensi kerja.
Yusid mengutip data Persatuan Insinyur Indonesia (PII), bahwa
Indonesia masih kekurangan 120.000 orang Insinyur hingga tahun 2019
untuk dapat memenuhi kebutuhan Insinyur di dalam Pembangunan
Infrastruktur.
"Jangan sampai pembangunan infrastruktur terkendala karena
kekurangan tenaga profesional, selain itu agar lulusan-lulusan insinyur
kita benar-benar berkiprah di sektor konstruksi bukan justru
berkecimpung di sektor lain," tegas Yusid.
Sesungguhnya Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) telah
diluncurkan oleh Kemenristekdikti pada tahun 2016, yang bertujuan untuk
mengakui kompetensi keinsinyuran melalui pendidikan berbasis pengalaman
kerja di bidang keinsinyuran.
Dalam pelaksanaannya PSPPI diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan kementerian terkait, organisasi profesi termasuk
PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar nasional pendidikan
tinggi dan standar Program Profesi Insinyur.
Kementerian PUPR: insinyur Indonesia harus bersertifikat kompetensi
Jumat, 28 Juli 2017 23:02 WIB