Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menata lahan hutan melalui inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

"Kita melakukan PPTPKH, melalui sosialisasi yang juga diharapkan mendukung gerakan satu juta pohon buah menuju G-30 PB atau Gorontalo Utara sebagai Produsen Buah," kata Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya penataan kawasan hutan menjadi langkah awal dalam percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, melalui mekanisme PPTPKH yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Ia mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut, sebagai tahapan awal yang sangat penting sebelum proses inventarisasi, verifikasi, sampai pengusulan permohonan PPTPKH oleh pemerintah desa yang selanjutnya akan disampaikan secara kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo.

Pemerintah daerah, kata dia, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi PPTPKH yang merupakan salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah, di kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

"Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 108.785,18 hektare atau sekitar 63,95 persen dari total luas wilayah kabupaten.

Kondisi tersebut menyebabkan masih ditemukan tumpang tindih antara penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan yang memicu konflik tenurial.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan PPTPKH menjadi instrumen penting menghadirkan solusi berkeadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim maupun menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Bupati Thariq meminta seluruh kepala desa segera menghimpun permohonan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi untuk diteruskan secara kolektif kepada Tim Inver PPTPKH Provinsi Gorontalo.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen menyukseskan proses inventarisasi dan verifikasi. Data akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi kunci penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kawasan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian, melalui Program Penanaman Satu Juta Pohon Buah Menuju Gorontalo Utara Produsen Buah 2030 (G-30 PB).

Menurutnya kawasan yang telah memperoleh kepastian pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial, dapat dikembangkan menjadi sentra tanaman buah produktif sebagai implementasi Gerakan Agro Mopomulo (GAM), yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

"Program PPTPKH harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kawasan Perhutanan Sosial, mari kita sukseskan G-30 PB. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian yang berkelanjutan," katanya.

Ia berharap seluruh pihak bekerja sama menyukseskan pelaksanaan PPTPKH, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan tata ruang, serta pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di kabupaten tersebut.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026